HARAM MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG

BERITA GEMPAR!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI..

Haram menikahi gadis satu kampung JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi diantara para pemimpin JAKIM
dan ahli ulamak, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"

Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan

bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tersebut tidak munasabah dan terburu-buru.
Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam
sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut :



Wartawan : Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung!!!

Tiada ulasan:

Catat Ulasan